Langsung ke konten utama

Khutbah larangan isbal

 

Hadirin sidang jum'at rahimani wa rahimakumullah

Agama islam telah memberi tuntunan tentang cara berpakaian pemeluknya; baik pria maupun wanita.

Hal ini menunjukkan bahwa islam adalah agama yang sempurna. Mengapa demikian??? Karena semua lini kehidupan manusia telah ada bimbingannya; petunjuknya dari agama islam.

Suatu hari pernah sahabat  yang mulia; Salman alfarisi diejek oleh orang-orang musyrik dengan pertanyaan:

"Wahai Salman!!!"

قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْئٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ؟

Apakah Nabi kalian sudah mengajari kalian semua hal sampai perkara buang air?

Lalu dengan lantang Salman menjawab: Ya benar. HR. Muslim no. 262

Dari hadis di atas, kita dapat pelajaran; bahwa semua hal kehidupan telaj diajarlan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam; sampai perkara yang sepele yaitu buang air.

Senada dengan hadis di atas, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ.

Tidaklah tertinggal sesuatu pun yang mendekatkan ke Surga dan menjauhkan dari Neraka melainkan telah dijelaskan semuanya kepada kalian. HR. At-Thabrani


Hadirin sidang jum'at rahimani wa rahimakumullah

Salah satu adab berpakaian kaum laki-laki adalah memotong celananya sampai di atas mata kaki. Seorang laki-laki tidak boleh memanjangkan celananya melewati mata kaki. 

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. 

قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Rasulullah berkata : “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” Hadits Riwayat Muslim 106


Untuk itu mari sama kita mengamalkan hadis ini. Mari kita potong celana kita yang melewati mata kaki. Mari kita berbangga dengan sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Janganlah kita seperti orang-orang di luar sana; yang mana mereka berbangga dengan sunnah orang kafir - sunnah orang-orang fasik.

Mari kita berbangga dengan sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam; karena Nabi adalah orang yang paling mulia; beliau  shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang dihormati oleh kawan dan lawan. 


Hadirin sidang jum'at rahimani wa rahimakumullah

Bagaimana hukum isbal dengan tidak sombong???

Hukum isbal dengan tidak sombong adalah haram alias berdosa.

Adalah sebagian saudara kita kaum muslimin ada yang beranggapan bahwa isbal itu boleh bilamana tidak sombong. Diantara dalil yang dibawakan adalah hadis Abu bakr yang sarungnya melorot.

Dikisahkan pada suatu hari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: 

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihat dirinya pada hari kiamat.”

Kemudian Abu Bakr yang ada disitu; kebetulan sarungnya isbal berkata: Sungguh salah satu ujung celanaku selalu melorot akan tetapi aku selalu menaikkannya.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, 

إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ »

Wahai Abu Bakr " Engkau melakukannya tidak karena sombong”, (HR. Bukhari no. 3655)


Hadirin yang dirahmati Allah,

Hadis Abu Bakr di atas tidaklah bermakna bahwa isbal tidak sombong diperbolehkan. Sebab ada sebuah hadis yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam melarang orang yang isbal dengan menutupi kakinya yang difable.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad

Bahwa suatu hari Nabi melihat seseorng berjalan dengan kondisi celana isbal. Kemudian Nabi berjalan dengan cepat mengejar dan mendapatkannya. Nabi pun berkata:

اِرْفَعْ إِزَارَكَ، وَاتَّقِ اللّٰه

Angkat celanamu! Takutlah kamu kepada Allah

Orang itu pun berkata:

إِنِّيْ أَحْنَفُ تَصْطَكُ رُكْبَتَايَّ

Sesungguhnya saya difable; kedua lutut saya beradu ketika saya jalan

Namun Nabi Muhammd shallallahu alaihi wasallam tidak membolehkan laki-laki itu isbal, Nabi berkata:

اِرْفَعْ إِزَارَكَ، كُلُّ خَلْقِ اللّٰهِ حَسَنٌ

Angkat sarungmu! Karena semua ciptaan Allah adalah bagus.


Lihatlah hadirin yang dirahmati Allah,

Seorang sahabat sengaja isbal dengan niat tidak sombong, beliau hanya ingin menutupi kekurangannya; yakni kakinya difable. Tapi hal itu dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Hadis ini menegaskan; bahwa isbal tetap dilarang yakni berdosa walaupun melakukannya dengan tidak sombong.


Demikian khutbah yang singkat ini, mudah-mudahhan Allah memberikan kita taufik dan keistiqomahan untuk berjalan di atas sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمُ


KHUTBAH II

Hadirin sidang jum'at rahimani wa rahimakumullah

Setelah kita mengetahui hukum isbal, maka hendaknya kita menjauhinya.

Lalu bagaimana hukum orang yang sholat dengan celana yang isbal?

Sholat orang yang celananya isbal adalah sah. Namun pahala nya berkurang karena celananya isbal.

Adapum hadis yang menjelaskan bahwa sholat seseorang yang celananya isbal: batal adalah tidak benar. Sebab hadis tersebut adalah hadia lemah menurut ahli hadis; diantaranya adalah syekh Syekh Al-Bani.


Hadirin yang dirahmati Allah,

Hendaknya juga kita tidak melipat baju atau celana kita saat sedang sholat. Sebab ada hadis yang melarang hal demikian.

Dari Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)


Demikian khutbah pada siang yang berkah ini. Mudah-mudahhan Allah subhanahu wata'ala meridhoi kita semua, memberikan kita keteguhan hati menjalankan sunnah Nabi ahallallahu alaiho wasallam.


Sumber:

https://rumaysho.com/7127-melipat-celana-dan-lengan-baju-saat-shalat.html

https://rumaysho.com/7520-abu-bakr-berpakaian-isbal.html

https://almanhaj.or.id/1963-hadits-hadits-tentang-kesempurnaan-islam.html#_ftn5