Diantara daill atas dilarangnya rokok
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Sumber: https://muslim.or.id/6964-rokok-itu-haram.html
Menurut situ Alodokter dijelaskan jenis Kandungan yang Berbahaya pada Rokok sebagai berikut:
Nikotin
Nikotin adalah zat stimulan yang dapat memperbaiki suasana hati dan meningkatkan konsentrasi. Namun, zat ini bisa menimbulkan efek adiksi atau kecanduan, sehingga membuat perokok sulit menghentikan kebiasaan tersebut.
Karbon monoksida
Karbon monoksida kerap ditemukan pada asap knalpot mobil. Zat ini bisa menghalangi suplai oksigen ke seluruh bagian tubuh, memaksa jantung bekerja lebih keras, dan mengganggu kerja paru-paru.
Tar
Ketika merokok, kandungan tar di dalam rokok akan ikut terisap. Zat ini dapat mempersempit saluran udara kecil di paru-paru (bronkiolus) yang bertugas untuk menyerap oksigen.
Benzena
Benzena dapat ditemukan di dalam bahan bakar minyak (bensin). Paparan benzena dalam rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya leukemia dan kondisi kelainan darah lainnya.
Selain bahan-bahan di atas, masih banyak kandungan zat kimia beracun pada sebatang rokok, seperti arsenik yang digunakan di dalam pestisida, formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat, timbal yang digunakan untuk baterai, dan metanol yang merupakan komponen utama dalam bahan bakar roket.
Menurut situ Halodoc asap rokok mengandung lebih dari 4000 senyawa kimia, yang mana 250 jenis diantaranya dikenal sangat beracun. Parahnya lagi, lebih dari 50 di antaranya bisa memicu kanker.
Menurut Kompas bahwa Pencantuman gambar peringatan bahaya merokok merupakan tindak lanjut Pasal 114 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No 109 tahun 2012 dan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.
Menurut Univ. Ahmad Dahlan Tingkat konsumsi rokok di Indonesia sangat tinggi, pada tahun 2011 tercatat lebih dari 200 Miliar batang rokok yang dikonsumsi. Jika dirupiahkan mencapai 2 Triliun rupiah lebih yang dibelanjakan masyarakat untuk mengkonsumsi rokok. Angka yang cukup besar, apabila digunakan untuk peningkatan kesehatan tentu akan lebih baik. Lebih ironis lagi, justru masyarakat dalam kategori miskin yang lebih besar konsumsi rokoknya dibanding masyarakat yang lebih mampu secara ekonomi.
Komentar
Posting Komentar