Boleh bagi ahli qurban untuk menyimpan daging kurbannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
كُلُوا وَادَّخرُوْا وَتَصَدَّقُوْا
“Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah“ HR. Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812)
https://almanhaj.or.id/1281-hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban.html#_ftnref17